Berita

Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández/Net

Dunia

Mantan Presiden Honduras Divonis 45 Tahun Penjara di Amerika Serikat

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus penyelundupan narkoba yang menjerat mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández membuatnya dijatuhi hukuman penjara di New York Amerika Serikat.

Setelah persidangan dua minggu, Hakim P. Kevin Castel akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 45 tahun dan denda 8 juta dolar AS atas keterlibatan Hernández dengan penyelundupan narkoba seberat 40 ton kokain ke AS selama satu dekade terakhir.

Hakim Castel menegaskan bahwa hukuman tersebut menjadi peringatan bagi bahwa orang yang berpendidikan dan punya kuasa tidak lepas dari hukum.

"Pendidikan, kekayaan, status dan kekuasaan yang mereka miliki tidak lantas membuat mereka bebas dari hukum saat mereka melakukan kesalahan," ujarnya, seperti dimuat Fox News pada Kamis (27/6).

Hernández menggambarkan dirinya sebagai pahlawan gerakan anti-perdagangan narkoba yang bekerja sama dengan otoritas Amerika di bawah tiga pemerintahan kepresidenan AS.

Namun menurut hakim, bukti persidangan membuktikan sebaliknya, Hernández menggunakan pencitraan itu sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitasnya yang mengerahkan kepolisian dan tentara untuk melindungi perdagangan narkoba.

Hakim Castel menyebut Hernández sebagai politisi bermuka dua yang haus kekuasaan yang melindungi penyelundup narkoba.

Hernandes menentang putusan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya telah dihukum secara tidak adil.

“Saya tidak bersalah,” kata Hernández melalui seorang penerjemah selama proses sidang.

Saat hukuman diumumkan, Hernández yang berkacamata dan mengenakan seragam penjara berwarna hijau kusam berdiri di samping pengacaranya di depan dua perwira AS.

Setelah berjabat tangan dengan pengacaranya Hernández berjalan tertatih-tatih keluar pengadilan dengan bantuan tongkat dan penyangga pada satu kakinya.

Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa, ibu kota Honduras, tiga bulan setelah meninggalkan jabatannya pada tahun 2022 dan diekstradisi ke AS pada bulan April tahun itu.

Jaksa AS mengatakan Hernández bekerja dengan para penyelundup narkoba sejak tahun 2004, menerima suap jutaan dolar saat ia naik jabatan menjadi presiden Honduras.

Hernández mengakui dalam kesaksiannya di persidangan bahwa uang narkoba dibayarkan ke hampir semua partai politik di Honduras, tetapi dia sendiri membantah menerima suap.

Di Honduras pada hari Rabu (26/6), Duta Besar AS Laura Dogu menyebut hukuman tersebut sebagai langkah penting dalam memerangi konsekuensi sosial dari perdagangan narkoba.

“Di sini, di Honduras dan di Amerika Serikat, kita tidak boleh lupa bahwa tindakan Juan Orlando telah membuat rakyat menderita,” kata Dogu.

Pada konferensi pers di Honduras, istri Hernández, Ana García, mengatakan suaminya tidak bersalah dan menyebut hukuman tersebut sebagai "hukuman mati tanpa pengadilan".

García yang berencana mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan menantikan permohonan banding suaminya.

“Hari ini hanyalah satu babak dari serangkaian ketidakadilan,” ujarnya.

Saksi-saksi di persidangan termasuk para penyelundup yang mengaku bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan dan mengatakan Hernández melindungi mereka  termasuk gembong narkoba terkenal Meksiko Joaquín "El Chapo" Guzmán, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di AS.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya