Berita

Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández/Net

Dunia

Mantan Presiden Honduras Divonis 45 Tahun Penjara di Amerika Serikat

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus penyelundupan narkoba yang menjerat mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández membuatnya dijatuhi hukuman penjara di New York Amerika Serikat.

Setelah persidangan dua minggu, Hakim P. Kevin Castel akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 45 tahun dan denda 8 juta dolar AS atas keterlibatan Hernández dengan penyelundupan narkoba seberat 40 ton kokain ke AS selama satu dekade terakhir.

Hakim Castel menegaskan bahwa hukuman tersebut menjadi peringatan bagi bahwa orang yang berpendidikan dan punya kuasa tidak lepas dari hukum.


"Pendidikan, kekayaan, status dan kekuasaan yang mereka miliki tidak lantas membuat mereka bebas dari hukum saat mereka melakukan kesalahan," ujarnya, seperti dimuat Fox News pada Kamis (27/6).

Hernández menggambarkan dirinya sebagai pahlawan gerakan anti-perdagangan narkoba yang bekerja sama dengan otoritas Amerika di bawah tiga pemerintahan kepresidenan AS.

Namun menurut hakim, bukti persidangan membuktikan sebaliknya, Hernández menggunakan pencitraan itu sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitasnya yang mengerahkan kepolisian dan tentara untuk melindungi perdagangan narkoba.

Hakim Castel menyebut Hernández sebagai politisi bermuka dua yang haus kekuasaan yang melindungi penyelundup narkoba.

Hernandes menentang putusan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya telah dihukum secara tidak adil.

“Saya tidak bersalah,” kata Hernández melalui seorang penerjemah selama proses sidang.

Saat hukuman diumumkan, Hernández yang berkacamata dan mengenakan seragam penjara berwarna hijau kusam berdiri di samping pengacaranya di depan dua perwira AS.

Setelah berjabat tangan dengan pengacaranya Hernández berjalan tertatih-tatih keluar pengadilan dengan bantuan tongkat dan penyangga pada satu kakinya.

Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa, ibu kota Honduras, tiga bulan setelah meninggalkan jabatannya pada tahun 2022 dan diekstradisi ke AS pada bulan April tahun itu.

Jaksa AS mengatakan Hernández bekerja dengan para penyelundup narkoba sejak tahun 2004, menerima suap jutaan dolar saat ia naik jabatan menjadi presiden Honduras.

Hernández mengakui dalam kesaksiannya di persidangan bahwa uang narkoba dibayarkan ke hampir semua partai politik di Honduras, tetapi dia sendiri membantah menerima suap.

Di Honduras pada hari Rabu (26/6), Duta Besar AS Laura Dogu menyebut hukuman tersebut sebagai langkah penting dalam memerangi konsekuensi sosial dari perdagangan narkoba.

“Di sini, di Honduras dan di Amerika Serikat, kita tidak boleh lupa bahwa tindakan Juan Orlando telah membuat rakyat menderita,” kata Dogu.

Pada konferensi pers di Honduras, istri Hernández, Ana García, mengatakan suaminya tidak bersalah dan menyebut hukuman tersebut sebagai "hukuman mati tanpa pengadilan".

García yang berencana mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan menantikan permohonan banding suaminya.

“Hari ini hanyalah satu babak dari serangkaian ketidakadilan,” ujarnya.

Saksi-saksi di persidangan termasuk para penyelundup yang mengaku bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan dan mengatakan Hernández melindungi mereka  termasuk gembong narkoba terkenal Meksiko Joaquín "El Chapo" Guzmán, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di AS.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya