Berita

Kinerja APBN Mei 2024/Repro

Bisnis

Belanja Negara Lebih Tinggi dari Pemasukan, APBN Mei 2024 Defisit Rp21,8 T

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Mei 2024 tercatat mengalami defisit Rp21,8 triliun atau sekitar 0,1 persen dari total PDB.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi Juni 2024 secara daring pada Kamis (27/6).

Bendahara negara itu mengklaim APBN hingga Mei 2024 tetap terjaga, dengan keseimbangan primer positif atau surplus Rp184,2 triliun, meskipun telah mulai defisit.


“Namun total anggaran kita membukukan defisit Rp21,8 triliun, atau ini artinya 0,1 persen dari PDB karena defisit juga diukur dari persentase terhadap PDB," kata Sri Mulyani.

Ia pun merinci bahwa pada periode tersebut pemerintah membelanjakan lebih banyak uang yang melebihi pemasukan dari pajak, PNBP, Bea Cukai, dan hibah.

Dalam penjelasannya, Sri mencatat pengeluaran pemerintah mencapai Rp1.145,3 triliun atau mencapai 34,4 persen dari pagu yang ditentukan. Sementara pendapatan negara hanya mencapai Rp1.123,5 triliun atau mencapai 40,1 persen dari yang ditargetkan, yang membuat APBN mengalami defisit.

Dikatakan Sri, pada bulan Mei 2024 penerimaan negara sendiri tercatat mengalami penurunan sebesar 7,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Sementara belanja negara naik 14 persen secara yoy.

Penurunan penerimaan anggaran itu, kata Sri disebabkan adanya kenaikan harga komoditas terutama pada tahun 2022 dan 2023 lalu yang luar biasa tinggi.

"Sehingga membukukan penerimaan dari perpajakan dan PNBP yang cukup tinggi. Ini suatu yang harus kita monitor dan waspadai,” tegasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya