Pakar hukum tata negara, Prof Sugianto/RMOLJabar
Pakar hukum tata negara, Prof Sugianto, mendesak Presiden Joko Widodo memastikan seleksi calon pimpinan KPK berlangsung transparan, dan panitia seleksi (Pansel) harus berisi orang-orang akuntabel.
Guru besar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu, mengingatkan, pemerintah harus melakukan penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan cara menempatkan orang-orang yang memiliki integritas dan berpengetahuan hukum.
“KPK harus kuat, jangan diisi orang-orang yang tidak punya kompetensi keilmuan hukum,” kata Prof Sugianto, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (27/6).
Menurutnya, kedudukan KPK sebagai lembaga super body dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi akan melemah, jika komposisi komisionernya bukan orang hukum. Untuk itu Pansel harus benar-benar menjadi teladan dalam proses seleksi calon komisioner KPK, dan harus berpengetahuan hukum.
“Pansel KPK dan Presiden harus menetapkan calon komisioner KPK yang berpengetahuan hukum, bisa dari akademisi, profesional, kepolisian, kejaksaan, BPK, serta berpengalaman dan berpengetahuan kompetensi hukum,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian dan kejaksaan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.
“Sangat disayangkan, fakta di lapangan, KPK kalah gesit dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kejaksaan yang saat ini menangani mega korupsi timah dan lainnya. Lalu kemana KPK yang diberi kewenangan luas oleh UU?” dia balik bertanya.
Perlu diketahui, pendaftaran calon pimpinan KPK serta calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah dibuka. Waktu pendaftaran dimulai pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024.