Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Politik

Ternyata Ini Alasan KPK Belum Penjarakan Sekjen DPR RI

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang membuat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang menjerat Indra Iskandar adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI.

"Nah kami dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya adalah memang kita harus sudah juga penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/6).

Karena, kata Asep, tim penyidik memiliki keterbatasan waktu ketika para tersangka dilakukan penahanan.

Sebab penyidik hanya punya waktu 120 hari untuk menyelesaikan berkas perkara jika tersangka sudah ditahan. Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara bisa selesai lebih dari 120 hari.

"Ya karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu persatu dari barang. Misalkan di rumah dinas itu kan ada gordennya, kemudian ada juga AC, mebelernya, dan lain-lain," kata Asep.

"Kemudian dihitung, dan kemudian juga satu persatu dicari pembandingnya, harganya, dan lain-lain. Tentunya ini memerlukan waktu yang lama," pungkas Asep.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/3) dan Rabu (15/5).

Selain itu pada Selasa (30/4), tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar.

Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4) di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.





Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya