Sidang lanjutan atas Terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Selasa (25/6)/Ist
Sidang lanjutan atas Terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis Alpriado Osmond di PN Tangerang, Selasa (25/6) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan oleh JPU kembali ditunda dengan alasan belum siap.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Prisilia Andries dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menariknya, dalam sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan Tuntutan dari JPU tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian.
Namun Saat Hakim Ketua Majelis Santosa, SH., MH. meminta Terdakwa untuk mencium korban yang berinisial DCS, korban malah sedikit menghindar dengan menggeser kepalanya.
Sehingga hal tersebut sontak menarik perhatian banyak pengunjung sidang mengingat perdamaian tersebut baru terjadi saat sidang yang seharusnya pembacaan tuntutan JPU.
Oleh karena tuntutan JPU belum siap maka sidang berikutnya ditunda pada Selasa, 2 Juli 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Korban memang secara hukum tidak dapat menghapuskan pidananya. Namun dapat saja dipertimbangkan sebagai faktor hal yang meringankan nantinya dalam amar tuntutan JPU maupun putusan hakim nantinya.
Perkara yang juga sebelumnya sempat disorot oleh Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menarik perhatian masyarakat luas.
Pasalnya, antara Korban dan Terdakwa merupakan Auditor ternama di sebuah Kantor Akuntan Publik ternama di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka sudah sempat saling lapor melapor kepada pihak Kepolisian.