Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Lewat Petani, KPK Dalami Transaksi Penjualan 54 Bidang Tanah Terkait Korupsi Lahan JTTS

RABU, 26 JUNI 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari para petani, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal transaksi penjualan tanah kepada salah satu tersangka yang sudah disita terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (26/6), tim penyidik telah memeriksa 12 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu sore (26/6).


Untuk saksi Rudi Hartono selaku Notaris/PPAT, Ferry Irawan selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono, Genta Eranda selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono kata Tessa, didalami soal transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Selanjutnya saksi Nikolas Palinggi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, didalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.

Kemudian 8 saksi lainnya yang telah diperiksa, yakni Abdul Rahman selaku petani, Rohimi selaku petani, Intanmas selaku petani, Syamsul Bahri selaku petani, Hasan Yusup selaku petani, Jayadi selaku petani, Dedi Manda selaku swasta, dan Sahroni selaku Kepala Desa Bakauheni periode 2015-2021.

"Para saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ," pungkas Tessa.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu (13/3). Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis (20/6), KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya