Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024 Capai Rp80 T

RABU, 26 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perputaran uang selama Pemilu 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp80 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan transaksi yang berasal dari peserta pemilu, seperti Parpol, Caleg, hingga para pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023-Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal, dengan rincian 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.

Selanjutnya, satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, serta 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, Ivan mengatakan PPATK setidaknya telah melakukan 51 audit khusus dan bersama terkait pemilu sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 ini.

Dengan temuan perputaran dalam jumlah besar itu, PPATK kata Ivan mendorong beberapa rekomendasi, seperti evaluasi terhadap ketentuan  dana kampanye pemilu, dan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya menerapkan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini baru hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya