Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024 Capai Rp80 T

RABU, 26 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perputaran uang selama Pemilu 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp80 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan transaksi yang berasal dari peserta pemilu, seperti Parpol, Caleg, hingga para pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023-Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).


Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal, dengan rincian 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.

Selanjutnya, satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, serta 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, Ivan mengatakan PPATK setidaknya telah melakukan 51 audit khusus dan bersama terkait pemilu sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 ini.

Dengan temuan perputaran dalam jumlah besar itu, PPATK kata Ivan mendorong beberapa rekomendasi, seperti evaluasi terhadap ketentuan  dana kampanye pemilu, dan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya menerapkan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini baru hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya