Berita

Kantor KPPU Jakarta/Net

Hukum

KPPU Bentuk Tim Pengawas terkait Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Nusantara Ekspres Kilat sebagai Terlapor II.

Sidang yang digelar di ruang sidang KPPU Jakarta Pusat, Selasa (25/6) ini, beragendakan tanggapan Terlapor atas pakta integritas sebagai tindak lanjut pengajuan perubahan perilaku.

Ketua Majelis Komisi, Aru Armando mengatakan, telah membaca pakta integritas yang dibuat oleh investigator. Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dengan yang didiskusikan sebelumnya.


"Tidak ada hal yang berbeda dengan yang kami diskusikan. Poin 1, 2, tetap, hanya ada perubahan poin 4. Kami mengakomodasi apa yang disampaikan Terlapor dan kuasa hukumnya," kata Aru melalui keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (26/6).

Pihak investigator dan Tergugat pun sepakat dengan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda hingga 2 Juli 2024. Selanjutnya sidang digelar dengan agenda penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku dari kedua Terlapor.

Sementara itu, Kasubbag Humas KPPU, Intan Putri menambahkan, adanya permohonan perubahan perilaku menandakan kedua Terlapor mengakui dan menerima tuduhan telah melakukan pelanggaran monopoli dalam aspek penyediaan pelayanan jasa kirim.

"Secara tidak langsung, betul. Karena aturan dari aturan KPPU-nya seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada di komisi ini," jelas Intan.

Menindaklanjuti Shopee dan Shopee Express yang telah menerima tuduhan dan mengajukan perubahan perilaku, KPPU akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi berjalannya sistem penjualan Shopee.

"Selama 90 hari nanti akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke majelis komisi," imbuh Intan.

Adapun Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 pasal Pasal 91 menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan perubahan perilaku harus memenuhi beberapa hal. Di antaranya membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan atau membayar denda kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan akan dilakukan selama 90 hari. Jika perubahan perilaku tidak dijalankan maka sidang akan dilanjut hingga majelis komisi menjatuhkan putusan.

"Nanti diceklis, mereka sesuai enggak, mereka sudah melakukan perubahan perilaku atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak dilakukan ya tentu tidak disetujui majelis komisi. Jadi dalam 90 hari ini akan ada lagi laporan ke komisi, kalau misalnya disetujui maka perkara ini dihentikan," pungkas Intan.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Shopee Indonesia dan Shopee Express juga menyatakan akan kooperatif terhadap peraturan yang ada.

"Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Majelis Komisi pun menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP. Serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya