Massa PP Himmah saat unjuk rasa di KPK, minta Mensos Tri Rismaharini diperiksa/Ist
Puluhan kader dan simpatisan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mendesak KPK memeriksa Menteri Sosial Tri Rismaharini, terkait dugaan korupsi di Kemensos.
Desakan itu disampaikan dengan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, mengatakan, ada banyak dugaan KKN di tubuh Kemensos, mulai pengalihan anggaran, pengkondisian paket atau proyek pengadaan, penyaluran bantuan melalui PT Pos, pengangkatan pejabat, serta penyaluran Bansos yang tidak tepat sasaran.
"KPK harus menangkap dan memeriksa Risma Cs. Usut tuntas kasus pengalihan anggaran verifikasi data kemiskinan Rp1,3 triliun tahu anggaran 2021 menjadi kegiatan Pusdatin, dan pengadaan lain yang diduga sarat KKN," kata Razak, saat orasi di atas mobil komando.
Menurutnya, Mensos diduga melakukan perbuatan semena-mena dan melanggar aturan, di mana pengalihan anggaran jumbo Rp1,3 triliun itu tidak direncanakan di Bappenas dan tidak dianggarkan di Kementerian Keuangan.
Selain itu, PP Himmah juga meminta KPK membongkar kasus penyaluran bantuan non tunai melalui PT Pos. Seharusnya bantuan itu disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Ini melanggar ketentuan. Dugaan KKN diperkuat dengan rangkap jabatan Sekjen Robben Rico sebagai Komisaris PT Pos, KPK harus membongkar kasus ini. Jangan tutup mata, bongkar kasus penyaluran bantuan non tunai melalui PT Pos. Periksa Robben Rico. Risma dan Robben Rico diduga KKN sistemik dan terencana terkait penyaluran bantuan melalui PT Pos itu," paparnya.
Tak hanya itu, PP Himmah juga meminta KPK membongkar dugaan praktik KKN sistemik dan terencana pada pemenangan sejumlah tender yang diduga dikendalikan anak kandung menteri.
Hal senada disampaikan koordinator aksi, Imam Sahala Pohan. Menurutnya, Mensos Risma semena-mena dengan banyak mengangkat pejabat dadakan eselon I dan II, mereka merupakan mantan bawahan saat menjabat walikota Surabaya.
Dia juga meminta KPK memeriksa kasus 46 persen Bansos yang tidak tepat sasaran, karena diduga sarat KKN dan mementingkan kepentingan pribadi.
"Sebagai wujud konsistensi PP Himmah mengawal kasus itu, kami membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk selanjutnya dilaporkan ke presiden, KPK, BPK, dan BKN," pungkas Imam.
Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan PP Himmah diterima perwakilan KPK, yakni Humas, untuk menyampaikan berkas tuntutan.