Berita

Surat laporan YARA ke Mendagri/Dok YARA.

Nusantara

YARA Laporkan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

SELASA, 25 JUNI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab Bustami dikabarkan belum menandatangani alih kelola blok Minyak dan Gas (Migas) di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

"Kami ajukan banding administratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur. Karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur," kata Ketua YARA, Safaruddin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa, (25/6).

Safaruddin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 menyebutkan bahwa semua hak, kewajiban dan kontrak terkait migas di Aceh harus dialihkan dari SKK Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) setelah BPMA terbentuk.


Hingga kini, kata Safaruddin, blok migas Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur belum dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015.

"Karena kita telah mengajukan keberatan dan somasi kepada Pj Gubernur Aceh pada 20-29 Mei lalu, namun tidak mendapatkan respon," ujarnya.

Untuk itu, Safaruddin meminta Mendagri agar memerintahkan Pj Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi alih kontrak Migas dari SKK Migas ke BPMA.

"Apalagi, sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA," ungkap Safar.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya