Berita

Surat laporan YARA ke Mendagri/Dok YARA.

Nusantara

YARA Laporkan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

SELASA, 25 JUNI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab Bustami dikabarkan belum menandatangani alih kelola blok Minyak dan Gas (Migas) di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

"Kami ajukan banding administratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur. Karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur," kata Ketua YARA, Safaruddin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa, (25/6).

Safaruddin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 menyebutkan bahwa semua hak, kewajiban dan kontrak terkait migas di Aceh harus dialihkan dari SKK Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) setelah BPMA terbentuk.


Hingga kini, kata Safaruddin, blok migas Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur belum dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015.

"Karena kita telah mengajukan keberatan dan somasi kepada Pj Gubernur Aceh pada 20-29 Mei lalu, namun tidak mendapatkan respon," ujarnya.

Untuk itu, Safaruddin meminta Mendagri agar memerintahkan Pj Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi alih kontrak Migas dari SKK Migas ke BPMA.

"Apalagi, sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA," ungkap Safar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya