Berita

Siyem (60) didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya di Mapolda Jateng/RMOLJateng

Nusantara

Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Pemdes, Siyem Lapor ke Polda Jateng

SELASA, 25 JUNI 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa tanah milik orang tuanya diserobot Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, Siyem (60) melapor ke Polda Jateng, Senin (24/6).

Didampingi kuasa hukumnya M. Amal Lutfiansyah dan tim dari Kantor Advokat Abdurrahman & Co, Siyem melaporkan obyek sengketa seluas 1,7 hektare.

Dia baru mengetahui tanahnya berubah kepemilikan menjadi milik Pemdes Karangasem sekitar 2022 lalu. Saat itu dia pulang merantau dari Sumatera Selatan, ikut transmigrasi.  

“Katanya tanah sudah jadi milik desa (Pemdes Karangasem),” tutur Siyem, diwartakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (25/6).

Siyem makin kaget ketika mengetahui di tanah warisan ayahnya itu sudah berdiri beberapa bangunan, SD Negeri, kolam renang, dan beberapa fasilitas lainnya. Beberapa bangunan semipermanen juga berdiri di atasnya.

“Padahal itu punya kami, bapak tidak pernah menjualnya. Saya minta kembalikan tanah saya, tapi Pemdesnya tidak mau,” jelasnya.

Siyem menuturkan, ayahnya yang bernama Kasiman sudah meninggal dunia pada 1965. Sejak saat itu, tanah warisan ayahnya tidak pernah dijual. Siyem dan tiga saudaranya pun kebingungan untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Dia bahkan sempat menemui pemdes setempat, meminta sedikit tanahnya untuk dibangun rumah, sebab dia tidak punya rumah. Namun, lagi-lagi pemdes tidak mau memenuhinya.  

“Saya enggak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” lanjutnya.

Sementara, M. Amal Lutfiansyah alias Luthfi menambahkan, sertifikasi itu terjadi pada 2022 ketika ada program PTSL. Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada 1970.

“Ini kan aneh, sementara orangtua klien kami meninggal tahun 1965,” kata Luthfi.  

Dia menyebut, di bagian lain juga sudah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dari fakta sidang, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.  

“Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," tegas Luthfi.

Luthfi pun menduga ada perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga pihak Terlapor adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.

“Kami tangani kasus ini gratis, klien kami kurang mampu. Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasu sini sifatnya masih aduan dan sudah diterima untuk didalami.

"Sifatnya masih aduan, nanti dipelajari dulu oleh penyidiknya," terangnya, Selasa (25/6).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya