Berita

Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid didampingi mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria dan tim hukum lainnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6)/Istimewa

Politik

Mantan Ketum PBB Diadukan ke Bareskrim

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri. Yusril diadukan karena diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan PBB yang baru.

"Jadi kita awalnya dari Kemenkumham kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu. Kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," kata Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid, didampingi mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Dari sinilah, Luthfi menilai ada dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

"Sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," tutur Luthfi.

"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu," imbuhnya.

Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusril dan nantinya diminta kembali lagi ke Bareskrim.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB, intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," bebernya.

Sebelum ke Bareskrim, Luthfi sempat menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa pagi (25/6).

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya