Berita

KPK resmi menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028/Ist

Hukum

Rugikan Negara Rp20,4 M, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp20,4 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya secara resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).


"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Di mana, pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar, dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Dalam pengajuan kedua pengadaan dimaksud, diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, tersangka Max memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Perusahaan yang memenangkan kedua pekerjaan dimaksud adalah PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan tersangka Wiliam.

Pada Januari 2014, tersangka Anjar menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kedua proyek dimaksud menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai dari Wiliam.

Selanjutnya sekitar Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang kedua pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri (ORM), dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Kemudian pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam kedua pengadaan tersebut, yang diketahui sudah ada persekongkolan, serta terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 (Rp8,5 miliar), dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8.709.862.500 (Rp8,7 miliar).

Lalu pada Juni 2024, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William, dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," pungkas Asep.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya