Berita

KPK resmi menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028/Ist

Hukum

Rugikan Negara Rp20,4 M, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp20,4 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya secara resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Di mana, pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar, dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Dalam pengajuan kedua pengadaan dimaksud, diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, tersangka Max memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Perusahaan yang memenangkan kedua pekerjaan dimaksud adalah PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan tersangka Wiliam.

Pada Januari 2014, tersangka Anjar menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kedua proyek dimaksud menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai dari Wiliam.

Selanjutnya sekitar Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang kedua pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri (ORM), dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Kemudian pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam kedua pengadaan tersebut, yang diketahui sudah ada persekongkolan, serta terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 (Rp8,5 miliar), dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8.709.862.500 (Rp8,7 miliar).

Lalu pada Juni 2024, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William, dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," pungkas Asep.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya