Berita

KPK resmi menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028/Ist

Hukum

Rugikan Negara Rp20,4 M, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp20,4 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya secara resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Di mana, pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar, dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Dalam pengajuan kedua pengadaan dimaksud, diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, tersangka Max memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Perusahaan yang memenangkan kedua pekerjaan dimaksud adalah PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan tersangka Wiliam.

Pada Januari 2014, tersangka Anjar menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kedua proyek dimaksud menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai dari Wiliam.

Selanjutnya sekitar Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang kedua pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri (ORM), dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Kemudian pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam kedua pengadaan tersebut, yang diketahui sudah ada persekongkolan, serta terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 (Rp8,5 miliar), dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8.709.862.500 (Rp8,7 miliar).

Lalu pada Juni 2024, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William, dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," pungkas Asep.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya