Berita

Tiga tersangka korupsi di Basarnas resmi ditahan KPK/Istimewa

Hukum

Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi di Basarnas Resmi Ditahan KPK

SELASA, 25 JUNI 2024 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Max Ruland Boseke, dan 2 tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2012-2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini terkait dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas.

"Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).


Tiga tersangka dimaksud, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya