Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)/Net

Bisnis

Peningkatan P3DN untuk Minimalkan Ketergantungan Impor

SELASA, 25 JUNI 2024 | 17:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dapat meminimalisir ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, kebijakan tersebut dapat membantu industri dalam negeri untuk meningkatkan serapan barang yang diproduksi.

"Pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, dikutip Selasa (25/6).


Guna memperkuat daya saing industri domestik dalam kebijakan P3DN, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa kementerian dan lembaga untuk membeli produk hasil UMKM, dan industri kecil menengah (IKM).

Bagi industri yang ingin mengikuti program ini mesti memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikeluarkan Kemenperin sebagai jaminan bahwa produk yang dijual adalah hasil produksi dalam negeri.

Kemenperin memberikan fasilitas pendaftaran TKDN secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini untuk mengoptimalkan serapan pasar bagi produk IKM dalam negeri.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya