Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan PT Jakarta soal Verzet Gazalba Saleh

SELASA, 25 JUNI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan langkah hukum perlawanan atau Verzet yang diajukan KPK atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya.

"Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (25/6).


Tessa menjelaskan, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan bahwa surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU KPK 19/2019 Pasal 6 huruf e," kata Tessa.

Sehingga, menurut Tessa, putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Subachran Hardi Mulyono, dan dua Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih telah mengabulkan perlawanan KPK terhadap putusan sela Gazalba.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat sidang di PT Jakarta, Senin (24/6).

PT Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya