Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan PT Jakarta soal Verzet Gazalba Saleh

SELASA, 25 JUNI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan langkah hukum perlawanan atau Verzet yang diajukan KPK atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya.

"Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (25/6).

Tessa menjelaskan, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan bahwa surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU KPK 19/2019 Pasal 6 huruf e," kata Tessa.

Sehingga, menurut Tessa, putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Subachran Hardi Mulyono, dan dua Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih telah mengabulkan perlawanan KPK terhadap putusan sela Gazalba.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat sidang di PT Jakarta, Senin (24/6).

PT Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya