Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan PT Jakarta soal Verzet Gazalba Saleh

SELASA, 25 JUNI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan langkah hukum perlawanan atau Verzet yang diajukan KPK atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya.

"Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (25/6).

Tessa menjelaskan, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan bahwa surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU KPK 19/2019 Pasal 6 huruf e," kata Tessa.

Sehingga, menurut Tessa, putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Subachran Hardi Mulyono, dan dua Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih telah mengabulkan perlawanan KPK terhadap putusan sela Gazalba.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat sidang di PT Jakarta, Senin (24/6).

PT Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.



Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya