Berita

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)/Net

Presisi

RUU Polri Perlu Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas

SELASA, 25 JUNI 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) difokuskan untuk redistribusi dan memperkuat SDM dalam fungsi penegakan hukum dan Kamtibmas.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/6).

"Kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri sering kali diakibatkan oleh penataan pemerataan yang tidak seimbang, berdampak pada fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas," jelas Rasminto.


Kondisi saat ini ada 447 ribu personel Polri, angka ini baru 50,7 persen dari Daftar Susunan Personel (DSP).

"Kebutuhan ideal Polri berdasarkan DSP yakni 881 ribu orang. Sehingga masih ada kekurangan 434 ribu orang untuk level AKBP ke bawah," terang dia.

Lalu sambungnya, dihadapkan pada rasio antara jumlah polisi dan penduduk Indonesia sekitar 278 juta jiwa.

"Jumlah personel Polri sekitar 447 ribu dan penduduk Indonesia 278 juta jiwa, ini membuat rasio yang timpang 1:1000, bagaimana dapat melayani maksimal?," tegasnya.

Dia mencontohkan fakta lainnya perihal peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang seharusnya bertugas untuk menjaga Kamtibmas di desa-desa.

"Di banyak daerah, satu anggota Bhabinkamtibmas sering kali harus bertanggung jawab atas keamanan 2-3 desa sekaligus," tuturnya.

Padahal, jumlah penduduk desa di Indonesia bisa mencapai 2.000 hingga 17.000 jiwa per desa. Dari banyaknya penduduk yang dilayani berpengaruh pada beban kerja yang tinggi membuat kinerja Bhabinkamtibmas kurang optimal.

"Mengingat mereka harus menjangkau area yang luas dengan populasi yang signifikan, yang menuntut pendekatan personal dan kehadiran rutin untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat," ungkapnya.

Sementara, dia menuturkan terdapat penumpukan personel di tingkat Polres dan Polda yang menjadi salah satu penyebab ketidakmerataan penempatan SDM Polri.

"Di tingkat Polres dan Polda, banyak personil yang menjalankan tugas administratif dan operasional, sehingga jumlahnya relatif berlebih dibanding kebutuhan di lapangan," urainya.

Masalah penumpukan ini menyebabkan distribusi SDM menjadi tidak efektif, dengan banyak personil yang berpotensi membantu di desa-desa atau wilayah yang membutuhkan justru terfokus di kantor-kantor pusat.

"Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dengan alokasi personel yang tersedia, sehingga banyak wilayah pedesaan yang merasakan kekurangan kehadiran polisi di tingkat komunitas," beber dia.

Ketidakseimbangan ini dapat berpengaruh negatif terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dan penjagaan Kamtibmas di tingkat desa.

"Untuk mengatasi masalah ini, sejatinya RUU Polri dapat menjadi momentum memperkuat fungsi utama kepolisian, dimana diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penempatan SDM Polri, dengan fokus pada pemerataan yang lebih adil dan efektif," tegasnya lagi.

Redistribusi personil Polri ini juga harus disertai dengan pelatihan dan dukungan yang memadai agar Bhabinkamtibmas dan personil lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentunya muatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal yang beragam," harap Rasminto.

Jika persoalan ini jadi hal pokok dalam substansi RUU pembahasan saat ini yang jadi polemik.

"Kami rasa dengan semangat reformasi birokrasi Polri akan tercapai dan fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas akan lebih fokus, bukan menambah beban tanggung jawab yang justru tumpang tindih dengan institusi lain," tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya