Berita

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs.Yudian Wahyudi./Ist

Nusantara

Proses Seleksi Rampung, BPIP Siap Kirim 76 Paskibraka ke Diklat Sebelum ke Bertugas di IKN 17 Agustus

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan proses rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.

Hasil verifikasi calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 telah disampaikan kepada seluruh panitia seleksi tingkat provinsi pada Jumat (21/6).

"BPIP senantiasa berupaya agar Pembentukan Paskibraka setiap tahunnya semakin baik, yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh putera-puteri terbaik bangsa, untuk menjadi Paskibraka, dengan standarisasi Pembentukan Paskibraka  yang ditetapkan BPIP," ucap Kepala BPIP Prof. Drs.Yudian Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (24/6).


Lanjut Yudian, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.51 tahun 2022, Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.

"Oleh karena itu, Pembentukan Paskibraka adalah proses manajemen talenta nasional dari putera-putri terbaik bangsa, yang diharapkan di masa depan akan menjadi pemimpin Indonesia di berbagai bidang yang berkarakter Pancasila," kata Yudian.

Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Dr. Rima Agristina selaku Pengarah Program Paskibraka mengatakan bahwa proses pembentukan Paskibraka dilaksanakan secara berjenjang.

Mulai dari pembentukan di tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

Pada pelaksanaan di tingkat provinsi, panitia seleksi tingkat pusat hadir di 38 provinsi, mengawal jalannya pelaksanaan rekrutmen dan seleksi guna memastikan terpenuhinya standar pembentukan Paskibraka sesuai petunjuk teknis.

"Berdasarkan hasil seleksi pada tingkat Provinsi, panitia seleksi tingkat provinsi melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal kepada 4 orang (2 pasang) calon Paskibraka sesuai urutan peringkat tertinggi di Provinsi. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kemudian dikirim kepada Panitia Pusat untuk dilaksanakan verifikasi awal. Apabila dari hasil verifikasi awal tersebut, sudah terdapat kriteria/persyaratan yang tidak terpenuhi, maka calon paskibraka tersebut tidak lolos untuk menjadi Calon Paskibraka Tingkat Pusat," kata Rima.

Panitia seleksi tingkat pusat kemudian meminta panitia seleksi tingkat provinsi untuk mengirimkan calon pengganti yaitu calon dengan peringkat dibawahnya di tingkat provinsi.

Terakhir, panitia seleksi tingkat pusat kemudian melaksanakan rapat penentuan akhir untuk menentukan calon Paskibraka terpilih dari setiap Provinsi yang akan ditugaskan di tingkat pusat dan cadangan yang akan tetap bertugas di Provinsi.

"Penentuan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan cadangan calon Paskibraka tingkat pusat yang bertugas di Provinsi, dilaksanakan sesuai peringkat hasil verifikasi tingkat pusat," kata Rima.

Selanjutnya para Paskibraka tingkat pusat yang berjumlah 75 orang akan mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka di Jakarta, sebelum diberangkatkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna melaksanakan tugas pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara  Peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya