Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Hukum

Lukas, Warga Cangkudu Dilaporkan Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang warga bernama Lukas Kusmana dan anak-anaknya diadukan ke Polresta Tangerang buntut dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Fu In Jauw.

Aduan ini teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang. Lukas diadukan oleh kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty.

Kuasa hukum Fu In Jauw memaparkan, objek tanah yang diadukan berlokasi di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanah ini milik Fu In Jauw berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986.

Meski memiliki surat lengkap, tanah tersebut digugat Lukas Kusmana pada 12 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG.

Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan Lukas Kusmana. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kuasa hukum Fu In Jauw.

"Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014. Berarti tanah tersebut harusnya sudah aman, apalagi usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh, Senin (24/6).

Menurut Sholeh, Lukas diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat, yakni berupa Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Pada dokumen tersebut, kata Sholeh, memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani Lurah atas nama Arinta.
 
Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal Kota Administratif Tangerang, melainkan berstatus Kabupaten. Kota Tangerang baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan UU 2/1993.

"Dengan peristiwa hukum tersebut, pengadu berharap pihak Polresta Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali,” tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya