Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Hukum

Lukas, Warga Cangkudu Dilaporkan Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang warga bernama Lukas Kusmana dan anak-anaknya diadukan ke Polresta Tangerang buntut dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Fu In Jauw.

Aduan ini teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang. Lukas diadukan oleh kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty.

Kuasa hukum Fu In Jauw memaparkan, objek tanah yang diadukan berlokasi di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanah ini milik Fu In Jauw berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986.


Meski memiliki surat lengkap, tanah tersebut digugat Lukas Kusmana pada 12 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG.

Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan Lukas Kusmana. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kuasa hukum Fu In Jauw.

"Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014. Berarti tanah tersebut harusnya sudah aman, apalagi usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh, Senin (24/6).

Menurut Sholeh, Lukas diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat, yakni berupa Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Pada dokumen tersebut, kata Sholeh, memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani Lurah atas nama Arinta.
 
Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal Kota Administratif Tangerang, melainkan berstatus Kabupaten. Kota Tangerang baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan UU 2/1993.

"Dengan peristiwa hukum tersebut, pengadu berharap pihak Polresta Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali,” tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya