Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Hukum

Lukas, Warga Cangkudu Dilaporkan Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang warga bernama Lukas Kusmana dan anak-anaknya diadukan ke Polresta Tangerang buntut dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Fu In Jauw.

Aduan ini teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang. Lukas diadukan oleh kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty.

Kuasa hukum Fu In Jauw memaparkan, objek tanah yang diadukan berlokasi di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanah ini milik Fu In Jauw berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986.


Meski memiliki surat lengkap, tanah tersebut digugat Lukas Kusmana pada 12 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG.

Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan Lukas Kusmana. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kuasa hukum Fu In Jauw.

"Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014. Berarti tanah tersebut harusnya sudah aman, apalagi usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh, Senin (24/6).

Menurut Sholeh, Lukas diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat, yakni berupa Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Pada dokumen tersebut, kata Sholeh, memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani Lurah atas nama Arinta.
 
Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal Kota Administratif Tangerang, melainkan berstatus Kabupaten. Kota Tangerang baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan UU 2/1993.

"Dengan peristiwa hukum tersebut, pengadu berharap pihak Polresta Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya