Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Hukum

Lukas, Warga Cangkudu Dilaporkan Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang warga bernama Lukas Kusmana dan anak-anaknya diadukan ke Polresta Tangerang buntut dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Fu In Jauw.

Aduan ini teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang. Lukas diadukan oleh kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty.

Kuasa hukum Fu In Jauw memaparkan, objek tanah yang diadukan berlokasi di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanah ini milik Fu In Jauw berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986.


Meski memiliki surat lengkap, tanah tersebut digugat Lukas Kusmana pada 12 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG.

Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan Lukas Kusmana. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kuasa hukum Fu In Jauw.

"Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014. Berarti tanah tersebut harusnya sudah aman, apalagi usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh, Senin (24/6).

Menurut Sholeh, Lukas diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat, yakni berupa Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Pada dokumen tersebut, kata Sholeh, memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani Lurah atas nama Arinta.
 
Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal Kota Administratif Tangerang, melainkan berstatus Kabupaten. Kota Tangerang baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan UU 2/1993.

"Dengan peristiwa hukum tersebut, pengadu berharap pihak Polresta Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya