Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Hukum

Lukas, Warga Cangkudu Dilaporkan Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

SENIN, 24 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang warga bernama Lukas Kusmana dan anak-anaknya diadukan ke Polresta Tangerang buntut dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Fu In Jauw.

Aduan ini teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang. Lukas diadukan oleh kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty.

Kuasa hukum Fu In Jauw memaparkan, objek tanah yang diadukan berlokasi di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanah ini milik Fu In Jauw berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986.


Meski memiliki surat lengkap, tanah tersebut digugat Lukas Kusmana pada 12 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG.

Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan Lukas Kusmana. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kuasa hukum Fu In Jauw.

"Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014. Berarti tanah tersebut harusnya sudah aman, apalagi usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh, Senin (24/6).

Menurut Sholeh, Lukas diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat, yakni berupa Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Pada dokumen tersebut, kata Sholeh, memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani Lurah atas nama Arinta.
 
Padahal pada tahun 1986, di Indonesia tidak mengenal Kota Administratif Tangerang, melainkan berstatus Kabupaten. Kota Tangerang baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan UU 2/1993.

"Dengan peristiwa hukum tersebut, pengadu berharap pihak Polresta Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya