Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Polri Beri Ruang Kewenangan Superpower

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai mengulang sejarah kelam refresifitas masa lalu.

"Jangan sampai sejarah kelam berulang," kata Koordinator Kawan Indonesia (Kawi), Darmawan dalam keterangannya, Minggu (23/6).

Menurutnya, dulu penyimpangan pada dwi fungsi ABRI.


"Kali ini penyimpangan tak terbatas yang dilegitimasi ada dalam lembaga anti rusuah tersebut," kata Darmawan.

Institusi Polri sendiri berada di tengah dinamika masalah yang belum terpecahkan terkait pemberantasan korupsi.

"Jika Polri mau serius maka tuntaskan bidang yang saat ini digawangi KPK," kata Darmawan.

Pemberantasan korupsi seharusnya jadi tugas Polri, tetapi karena apatisme kepada lembaga Korps Bhayangkara, maka dibentuklah lembaga adhoc yang mengawal pemberantasan korupsi.

Ia berpandangan harusnya Polri ikut serius hingga bisa dibubarkan lembaga adhoc tersebut.

"Jangan sampai malah jadi bagian pelaku yang digarap KPK. Maka tidak pernah habis konflik antar institusi tersebut," kata Darmawan.

Ia menduga nanti akan ada anekdot baru Polri lantaran tidak mampu berfungsi pada tupoksinya.

"Jika Polri mampu mengerjakan tugas apapun kecuali tugas pengamanan, kan tidak elok," kata Darmawan.

Situasi ini diperkuat dengan kondisi aktual yang terjadi hingga polemik RUU tidak substantif.

"Andai tugas utamanya terpinggirkan, malah ngacak-ngacak tugas yang sudah baik dijalankan oleh profesional lainnya, dan ironisnya RUU Polri tidak substantif malah kewenangannya jadi lembaga superpower," kata Darmawan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya