Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jangan sampai mengulang sejarah kelam refresifitas masa lalu.
"Jangan sampai sejarah kelam berulang," kata Koordinator Kawan Indonesia (Kawi), Darmawan dalam keterangannya, Minggu (23/6).
Menurutnya, dulu penyimpangan pada dwi fungsi ABRI.
"Kali ini penyimpangan tak terbatas yang dilegitimasi ada dalam lembaga anti rusuah tersebut," kata Darmawan.
Institusi Polri sendiri berada di tengah dinamika masalah yang belum terpecahkan terkait pemberantasan korupsi.
"Jika Polri mau serius maka tuntaskan bidang yang saat ini digawangi KPK," kata Darmawan.
Pemberantasan korupsi seharusnya jadi tugas Polri, tetapi karena apatisme kepada lembaga Korps Bhayangkara, maka dibentuklah lembaga adhoc yang mengawal pemberantasan korupsi.
Ia berpandangan harusnya Polri ikut serius hingga bisa dibubarkan lembaga adhoc tersebut.
"Jangan sampai malah jadi bagian pelaku yang digarap KPK. Maka tidak pernah habis konflik antar institusi tersebut," kata Darmawan.
Ia menduga nanti akan ada anekdot baru Polri lantaran tidak mampu berfungsi pada tupoksinya.
"Jika Polri mampu mengerjakan tugas apapun kecuali tugas pengamanan, kan tidak elok," kata Darmawan.
Situasi ini diperkuat dengan kondisi aktual yang terjadi hingga polemik RUU tidak substantif.
"Andai tugas utamanya terpinggirkan, malah ngacak-ngacak tugas yang sudah baik dijalankan oleh profesional lainnya, dan ironisnya RUU Polri tidak substantif malah kewenangannya jadi lembaga superpower," kata Darmawan.