Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dorong penerapan Scientific Crime Investigation dalam proses hukum Pegi Setiawan/Istimewa

Presisi

Kapolri Dorong Proses Hukum Pegi Setiawan Dilengkapi Scientific Crime Investigation

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, cukup menyita perhatian publik.

Itu sebabnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses hukum terhadap Pegi harus sesuai alat bukti. Bahkan kalau perlu dilakukan secara ilmiah.

"Ini juga menjadi perhatian publik. Saya minta, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucap Kapolri Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6).

Lanjut Sigit, penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yang dilakukan secara ilmiah tentu akan jadi bukti valid.

Untuk itu, Kapolri menjamin institusinya bakal profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan. Karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan," tutur Sigit.

Di sisi lain, 6 orang jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.

"Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk enam orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (21/6).

Harli yakin para jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas secara profesional dan akuntabel.

Lanjut Harli, dalam meneliti berkas diperlukan dalam waktu 14 hari. Setelah itu jaksa peneliti akan menentukan sikap apakah berkas lengkap atau tidak.

Bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Sementara bila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya