Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dorong penerapan Scientific Crime Investigation dalam proses hukum Pegi Setiawan/Istimewa

Presisi

Kapolri Dorong Proses Hukum Pegi Setiawan Dilengkapi Scientific Crime Investigation

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, cukup menyita perhatian publik.

Itu sebabnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses hukum terhadap Pegi harus sesuai alat bukti. Bahkan kalau perlu dilakukan secara ilmiah.

"Ini juga menjadi perhatian publik. Saya minta, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucap Kapolri Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6).


Lanjut Sigit, penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yang dilakukan secara ilmiah tentu akan jadi bukti valid.

Untuk itu, Kapolri menjamin institusinya bakal profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan. Karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan," tutur Sigit.

Di sisi lain, 6 orang jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.

"Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk enam orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (21/6).

Harli yakin para jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas secara profesional dan akuntabel.

Lanjut Harli, dalam meneliti berkas diperlukan dalam waktu 14 hari. Setelah itu jaksa peneliti akan menentukan sikap apakah berkas lengkap atau tidak.

Bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Sementara bila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya