Berita

Ketua Lembaga Nour Global Education Mahkamah Mahdi/Net

Politik

Mahkamah Mahdi: Al Azhar Mesir Mesin Pencetak Ulama

SABTU, 22 JUNI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberitaan yang massif dan sistemik oleh media siber Kumparan mengenai proses belajar mengajar di Universitas Al-Azhar yang cenderung negatif, menuai kritik.

Ketua Lembaga Nour Global Education Mahkamah Mahdi mengatakan, pemberitaan itu terkesan menjatuhkan kredibilitas Universitas Al Azhar, dosen-dosennya termasuk para pelajar dan mahasiswanya.

Pesan itu disampaikan Mahkamah Mahdi seusai pertemuan dengan Universitas Hasanuddin menggagas seminar internasional UNHAS dengan Universitas Al Azhar di Gedung Rektorat UNHAS, Makassar, Sulawesi Selatan.


"Bila ingin mencari kebenaran, memperbaiki kesalahan, ada cara dan tatakramanya, bukan diumbar di media, intinya hanya menyebar aib keburukan," ujar Mahkamah dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).

Mahkamah menerangkan, Universitas Al Azhar Mesir adalah mesin pencetak ulama, dengan populasi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang mencapai 15,000 pelajar/mahasiswa memungkinkan untuk diberikan pembelajaran tentang Islam dalam perspektif moderat yang diajarkan di Al Azhar Mesir.

Diharapkan, kata dia, sekembali ke Indonesia dapat menyebarkan nilai-nilai keislaman yang moderat dalam berbagai level pengabdian, baik sebagai guru mengaji di surau, tenaga pengajar di Pesantren, tenaga akademik di kampus, atau sebagai eksekutif di jajaran pemerintahan, anggota legislatif dan yudikatif serta menjadi tokoh pemuka agama.

Mahkamah menampik bahwa sebagian besar mahasiswa di Al Azhar tidak belajar dengan sungguh-sungguh, pergaulan bebas dan melakukan beragam kegiatan amoral lainnya.

"Tidak benar adanya tuduhan sepihak dari orang-orang tertentu sebagaimana disiarkan oleh media online Kumparan, bahwa mahasiswa Indonesia di Mesir lebih banyak menyia-nyiakan waktu," tuturnya.

Mahkamah menuturkan, justru pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir menjadi panutan, rajin mengikuti perkuliahan di kampus, menjadi murabbi bahkan sebagai tenaga pengajar bagi mahasiswa asing lainnya khususnya yang datang dari Asia Tenggara.

Selain sebagai mahasiswa di Al Azhar, mereka juga dapat berkontribusi pada komunitas masyarakat di Mesir, baik sebagai imam tetap di masjid-masjid Mesir dan juga mengajar mengaji kalangan warga Mesir.

Mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar sebagaimana menjadi pengetahuan bersama, tidak dikenakan pembayaran SPP, namun karena masih minimnya beasiswa dan santunan belajar dari pemerintah Indonesia.

"Maka, pelajar dan mahasiswa kreatif untuk melakukan aktivitas pendukung tanpa meninggalkan misi utama yaitu belajar, seperti berperan aktif sebagai tenaga musim haji, menjadi pemandu wisata bagi para pelancong tanah air, membuka warung makan, dan aktivitas lainnya," bebernya.

Mahdi menghimbau pihak-pihak terkait bila di dalam penyelenggaraan pembinaan pelajar dan mahasiswa di Mesir terdapat kendala-kendala dan hambatan, agar ini dapat didiskusikan oleh seluruh stakeholder terkait baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya