Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Desak Janji Sri Mulyani Terbitkan Aturan Lindungi Industri TPT

SABTU, 22 JUNI 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan aturan tentang tindakan pengamanan produk hilir dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara tepat dan cepat.

Hal ini diperlukan demi melindungi industri TPT dalam negeri yang saat ini sedang sangat terpuruk dan terpaksa melakukan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenkeu dinilai lamban dalam merespons banjirnya produk hilir industri TPT sehingga muncul gelombang PHK di berbagai wilayah.


Febri menilai Kemenkeu tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan di hadapan para anggota dewan yang menyatakan bahwa terpuruknya industri TPT akibat adanya dumping dari negara produsen.

Menurutnya, ketika Kemenkeu sudah mengidentifikasi akar permasalahannya, maka kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi praktik dumping tersebut perlu segera dirilis demi melindungi pasar domestik.

Namun, kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tak kunjung direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kemenkeu cepatlah keluarkan kebijakan yang tepat dan cepat untuk mengantisipasi praktik dumping dari negara produsen itu. Misal ada BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) atau BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) atau lainnya," kata Febri, dikutip Jumat (22/6).

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.

Febri juga menyesalkan kebijakan relaksasi impor yang sempat diberikan pemerintah. Hal ini dinilai menjadi salah satu pintu sempurna bagi negara produsen TPT untuk menggelontorkan produknya ke Indonesia.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya