Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Desak Janji Sri Mulyani Terbitkan Aturan Lindungi Industri TPT

SABTU, 22 JUNI 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan aturan tentang tindakan pengamanan produk hilir dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara tepat dan cepat.

Hal ini diperlukan demi melindungi industri TPT dalam negeri yang saat ini sedang sangat terpuruk dan terpaksa melakukan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenkeu dinilai lamban dalam merespons banjirnya produk hilir industri TPT sehingga muncul gelombang PHK di berbagai wilayah.

Febri menilai Kemenkeu tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan di hadapan para anggota dewan yang menyatakan bahwa terpuruknya industri TPT akibat adanya dumping dari negara produsen.

Menurutnya, ketika Kemenkeu sudah mengidentifikasi akar permasalahannya, maka kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi praktik dumping tersebut perlu segera dirilis demi melindungi pasar domestik.

Namun, kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tak kunjung direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kemenkeu cepatlah keluarkan kebijakan yang tepat dan cepat untuk mengantisipasi praktik dumping dari negara produsen itu. Misal ada BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) atau BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) atau lainnya," kata Febri, dikutip Jumat (22/6).

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.

Febri juga menyesalkan kebijakan relaksasi impor yang sempat diberikan pemerintah. Hal ini dinilai menjadi salah satu pintu sempurna bagi negara produsen TPT untuk menggelontorkan produknya ke Indonesia.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya