Berita

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini/Net

Publika

Uang Kuliah Mahal dan Politik Pendidikan Melanggar Konstitusi

OLEH: PROF DIDIK J RACHBINI*
SABTU, 22 JUNI 2024 | 07:47 WIB

MENGAPA UKT mahal? Karena alokasi anggaran pendidikan tinggi di Kemendikbud (UI, UGM, ITB, UNDIP, UB, dan lain-lain) hanya kebagian 1,1 persen (Rp7 triliun) dari total anggaran 20 persen yang harus dialokasikan kepada sektor pendidikan secara keseluruhan.

Perguruan Tinggi Negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar, “ada uang ada barang.”

Perguruan tinggi negeri ini akhirnya melupakan kualitas dan tugas untuk membangun daya saing bangsa, mandek untuk mencari inovasi teknologi untuk kemajuan, dan tertinggal dalam riset mendalam. Mereka kemudian menumpuk mahasiswa melakukan pola pengejaran ala kursus-kursus yang lazim ada di banyak kota di Indonesia.


Karena itu, setidaknya 10-20 universitas utama di Indonesia hanya menjadi universitas kelas underdog di Asia, apalagi di dunia. Tidak usah dibandingkan dengan NUS di Singapura (ranking 8 dunia), dengan Malaysia (UKM) saja ketinggalan jauh.

Jadi dosen dan mahasiswa Indonesia mesti tahu bahwa alokasi untuk pendidikan tinggi memang tidak mendapat perhatian yang memadai. Atau bahkan bisa dikatakan tidak sama sekali diperhatikan dengan baik dan wajar sebagaimana amanat konstitusi, warga negara berhak mendapat pendidikan yang baik (Pasal 31 UUD 1945).

Perguruan tinggi swasta apalagi, bukan hanya tidak diperhatikan, tetapi justru dibedakan statusnya, dianaktirikan dan ada perlakukan semacam “rasisme pendidikan tinggi”.

Jadi ribuan perguruan tinggi yang didirikan oleh inisiatif masyarakat, tanpa dukungan dana negara, tidak mendapat kucuran anggaran pendidikan tersebut, kecuali secuil anggaran pengabdian masyarakat atau penelitian, yang tidak pasti, kadang ada dan kadang tidak.

Kementerian lain atau lembaga lain di luar kementerian pendidikan memakan dana tersebut empat kali atau 400 persen lebih banyak dari perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud. Jumlahnya sangat besar yakni Rp32 triliun.

Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang. Bahkan setiap mahasiswa di kementerian seperti ini ada mark up gila-gilaan karena rasio biaya APBN per mahasiswa di kementerian-kementerian ini jauh lebih tinggi daripada perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud, yang diperkirakan dan ada indikasi mencapai 60 juta per mahasiswa.

Sementara itu, perguruan tinggi negeri lain di bawah Kemendikbud hanya 10 juta atau 15 juta per mahasiswa. Ini jelas merupakan praktik mark up anggaran yang tidak wajar.

Perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN dan foya-foya dengan mark up dari dana APBN tersebut.

Saya mengusulkan perguruan tinggi di luar Kemendikbud pada jurusan umum lebih baik dibubarkan saja atau bergabung dengan Kementerian Pendidikan. Keahlian seperti akuntansi, ilmu politik pemerintahan, ilmu sosial, kebijakan publik, dan sejenisnya sudah tidak langka lagi dan bisa dihasilkan oleh perguruan tinggi pada umumnya.

Ini dilakukan agar tidak ada lagi keistimewaan anggaran yang berlebihan. Kementerian tersebut fokus pada tugas pokoknya, yang kebanyakan juga bermasalah.

Semua hal yang memprihatinkan ini bisa dilihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikan secara keseluruhan, yang salah sasaran. Alokasi anggaran yang diamanatkan konstitusi jelas, yakni 20 persen untuk pendidikan.

Dari 20 persen dana pendidikan atau Rp665 triliun tersebut, lebih dari separuh tersebar ke daerah dan desa dengan alokasi untuk pendidikan dan pengeluaran yang tidak jelas dan tidak terkait dengan pendidikan.

Bahkan selain dana pendidikan tersebut tersebar acak tidak jelas dan banyak penggunaannya untuk bukan tujuan pendidikan, ada dana yang tidak digunakan dan disimpan, yakni sebesar Rp47,3 triliun. Kalau tidak digunakan, berarti tidak ada manfaat sama sekali atau manfaat nol untuk pendidikan.

Sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Untuk mendapat pendidikan tersebut, maka amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan pemerintah sekurang-kurangnya 20 persen dialokasikan untuk pendidikan.

Tetapi fakta di lapangan seperti uang kuliah mahal, protes mahasiswa Indonesia, perguruan tinggi negeri tidak mendapat alokasi yang memadai, ada indikasi mark up biaya pendidikan tinggi di luar Kemendikbud, dan banyak masalah alokasi 20 persen ini menandakan adanya penyimpangan politik pendidikan.

Ini pelanggaran yang terkait konstitusi dan mungkin menjadi titik lemah di politik nasional karena bisa dipakai sebagai pintu masuk pemakzulan di kala pemerintah lemah. Masalah ini bisa ditarik sebagai pelanggaran atas konstitusi, yakni Pasal 31 UUD 1945.

Sebaiknya pemerintah baru memikirkan carut-marut politik pendidikan seperti sekarang ini, khususnya politik pendidikan tinggi sehingga perguruan tinggi negeri. Arah. Alokasi dana yang menyimpang mesti diperbaiki.

*Rektor Universitas Paramadina

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya