Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

DPR Incar Peningkatan PNBP Sektor Maritim Lewat Revisi UU Pelayaran

SABTU, 22 JUNI 2024 | 03:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sektor maritim menjadi primadona agar terus dapat berkontribusi bagi negara, khususnya dari sisi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Tak ayal, salah satu institusi yang juga beririsan menangani persoalan kelautan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus didorong agar bisa melebih target PNBP tersebut tiap tahunnya.
 
Data menyebutkan Ditjen Hubla Kemenhub telah berhasil menghimpun PNBP pada Semester II Tahun 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau melampaui target sebesar Rp4,40 triliun, dengan capaian persentase yaitu 112,80 persen.


Sejak tahun 2019 Ditjen Hubla telah menerapkan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) PNBP secara terpusat. Hal yang menjadi contoh adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.
 
Meskipun demikian, capaian itu harus terus-menerus ditingkatkan. Salah satunya adalah melalui proses legislasi, yaitu revisi ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi, menilai semangat dari revisi UU tersebut agar sektor kelautan semakin hari semakin baik.

Bukan hanya dari sisi pelayanan, keamanan, tapi juga bagaimana menggali potensi-potensi yang dihasilkan dari dunia kelautan untuk bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (21/6).
 
Terkait persoalan adanya dualisme kelembagaan dalam pengawasan pantai dan laut terhadap kapal-kapal asing, dia tidak menafikan hal tersebut.

Kendati demikian, politikus Gerindra ini menegaskan ketika revisi UU ini kelak sudah disahkan, beleid ini harus bisa mengakomodir semua kepentingan stakeholder.  

Sehingga, ujung dari pengesahan revisi UU ini nantinya berdampak positif terhadap masyarakat dalam menggunakan moda transportasi laut.
 
“Agar bisa merasakan lebih nyaman, aman, dan terpenting kami berharap sekali lagi adanya potensi penerimaan baru,” jelasnya.
 
Pun halnya terkait kepemilikan aset yang dikelola oleh para stakeholder kementerian/lembaga di sektor kelautan. Dia berharap agar seluruh aset yang dibeli oleh anggaran negara dengan sangat mahal, dapat dikelola secara bertanggung jawab dan rasa kepemilikan yang baik.
 
Sebagai contoh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub pada 2021 memiliki aset kapal patroli sebanyak 378 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 54 unit kelas III (28 meter), 65 unit kelas IV (15 meter), serta 237 unit kelas V (12 meter). Termasuk di dalamnya 39 (tiga puluh Sembilan) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
 
Kapal-kapal patroli ini, telah diinstruksikan untuk melakukan patroli keselamatan maritim secara rutin untuk melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
 
“Tadi saya ikut melihat Pelabuhan Belawan untuk keberangkatan penumpang. Saya lihat bagian detailnya itu harus ada tim dalam hal asset management supaya terawat dengan baik. Itu semua pembahasannya harus kita akomodir (dalam revisi UU Pelayaran). Mudah-mudahan, (UU) ini bisa akomodir kepentingan stakeholder,” tutup Anggota Banggar DPR RI ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya