Aktivitas pengerukan pasir laut/Net
Pemerintah berjanji akan membuat aturan ketat terkait ekspor pasir laut yang sudah dituangkan ke dalam PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah melakukan koordinasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga ikut turut hadir.
"Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (21/6).
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor salah satunya yang mengandung mineral-mineral tambang.
Oleh karenanya, jenis pasir laut yang dapat diekspor diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
"Sudah jelas pertama ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi. Oleh karena itu nanti wilayah kerja akan di cek bersama-sama dulu, misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian ESDM, KLHK, dan lain-lain," tuturnya.
"Oh ini benar sedimentasi, boleh, baru lanjut, diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor, benar ini sedimentasi, baru boleh, tidak ada mineralnya, tapi kalau begitu dicek lokasi ada mineral itu gak bisa, berarti masuk rezimnya stok ESDM. Diangkat ada juga mineralnya banyak ya itu rezimnya ESDM jadi ketat sekali tadi diaturnya," tegas Zulhas.
Lebih jelas Zulhas mengatakan, pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri dulu.
Sebab, ia katakan banyak permintaannya, seperti untuk proyek Giant Sea Wall.
"Juga diberikan semacam DMO, utamakan dalam dulu, jadi kalau dalam sudah perlu itu dulu dikelarkan baru nanti istilahnya berapa untuk dalam berapa untuk bisa keluar," ucap Zulhas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan, sebenarnya permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah banyak datang dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Hong Kong dan Singapura.
"Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang minta, tetangga sebelah juga ada yang minta. Ya singapur minta, Hong kong juga minta, tapi secara resmi sih orang-orang yang anu," kata Trenggono.
Menurut dia, ekspor sedimentasi laut ini bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejak PP 26/2023 ditetapkan Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan pemerintah. Sebab, harus ada rakor teknis untuk pemberlakuannya oleh Menko Perekonomian.