Berita

Aktivitas pengerukan pasir laut/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Aturan Ekspor Pasir Laut Ketat

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berjanji akan membuat aturan ketat terkait ekspor pasir laut yang sudah dituangkan ke dalam PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah melakukan koordinasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga ikut turut hadir.

"Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (21/6).

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor salah satunya yang mengandung mineral-mineral tambang.

Oleh karenanya, jenis pasir laut yang dapat diekspor diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.

"Sudah jelas pertama ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi. Oleh karena itu nanti wilayah kerja akan di cek bersama-sama dulu, misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian ESDM, KLHK, dan lain-lain," tuturnya.

"Oh ini benar sedimentasi, boleh, baru lanjut, diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor, benar ini sedimentasi, baru boleh, tidak ada mineralnya, tapi kalau begitu dicek lokasi ada mineral itu gak bisa, berarti masuk rezimnya stok ESDM. Diangkat ada juga mineralnya banyak ya itu rezimnya ESDM jadi ketat sekali tadi diaturnya," tegas Zulhas.

Lebih jelas Zulhas mengatakan, pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri dulu.

Sebab, ia katakan banyak permintaannya, seperti untuk proyek Giant Sea Wall.

"Juga diberikan semacam DMO, utamakan dalam dulu, jadi kalau dalam sudah perlu itu dulu dikelarkan baru nanti istilahnya berapa untuk dalam berapa untuk bisa keluar," ucap Zulhas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan, sebenarnya permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah banyak datang dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Hong Kong dan Singapura.

"Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang minta, tetangga sebelah juga ada yang minta. Ya singapur minta, Hong kong juga minta, tapi secara resmi sih orang-orang yang anu," kata Trenggono.

Menurut dia, ekspor sedimentasi laut ini bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak PP 26/2023 ditetapkan Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan pemerintah. Sebab, harus ada rakor teknis untuk pemberlakuannya oleh Menko Perekonomian.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya