Berita

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp120 juta dari tersangka Harbal Fijar/Foto Penkum Kejati Sumsel

Hukum

Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Titipkan Rp 120 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari tersangka Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Harbal Fijar merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar.

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 120 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka HF kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).


Vanny menjelaskan bahwa peranan tersangka Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba adalah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhamad Arif (MA), Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan menahan dua di antaranya. Tersangka yang telah ditahan adalah Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba, dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Sementara itu, seorang oknum ASN pada Dinas PMD Muba dengan inisial R masih dalam status buronan (DPO).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya