Berita

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp120 juta dari tersangka Harbal Fijar/Foto Penkum Kejati Sumsel

Hukum

Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Titipkan Rp 120 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari tersangka Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Harbal Fijar merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar.

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 120 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka HF kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).


Vanny menjelaskan bahwa peranan tersangka Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba adalah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhamad Arif (MA), Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan menahan dua di antaranya. Tersangka yang telah ditahan adalah Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba, dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Sementara itu, seorang oknum ASN pada Dinas PMD Muba dengan inisial R masih dalam status buronan (DPO).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya