Berita

Pengemis anak di Banda Aceh/RMOLAceh.

Nusantara

Jelang PON 2024, Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Pengemis

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penertiban gelandangan dan pengemis menjadi salah satu program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan even olahraga terbesar nasional PON 2024 yang akan digelar dengan Sumatera Utara dan Aceh sebagai tuan rumah.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita," kata Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh, Bachtiar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (21/6).

Bachtiar mengatakan, sesuai arahan Pj Wali Kota pihaknya menginstruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya.


"Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka (pengemis atau gepeng) berasal dari luar kota," ujarnya.

Menyoal indikasi pengemis atau gepeng yang terorganisir di Banda Aceh, Bachtiar menegaskan Pemko Banda Aceh bakal mengambil tindakan tegas.

Bahkan, kata Bachtiar, selama ini terhadap pengemis atau gepeng yang terjaring razia, setelah dibina, lalu upayakan dikembalikan ke daerah asal.

"Namun, jika tercium ada modus lain seperti eksploitasi anak pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh," sebutnya.

Bachtiar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya.

"Ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," katanya.

Bachtiar menjelaskan, dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

"Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk," ujar Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, masyarakat yang ingin berdonasi dipersilakan menyalurkan melalui lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.

"Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya