Berita

Pengemis anak di Banda Aceh/RMOLAceh.

Nusantara

Jelang PON 2024, Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Pengemis

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penertiban gelandangan dan pengemis menjadi salah satu program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan even olahraga terbesar nasional PON 2024 yang akan digelar dengan Sumatera Utara dan Aceh sebagai tuan rumah.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita," kata Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh, Bachtiar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (21/6).

Bachtiar mengatakan, sesuai arahan Pj Wali Kota pihaknya menginstruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya.


"Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka (pengemis atau gepeng) berasal dari luar kota," ujarnya.

Menyoal indikasi pengemis atau gepeng yang terorganisir di Banda Aceh, Bachtiar menegaskan Pemko Banda Aceh bakal mengambil tindakan tegas.

Bahkan, kata Bachtiar, selama ini terhadap pengemis atau gepeng yang terjaring razia, setelah dibina, lalu upayakan dikembalikan ke daerah asal.

"Namun, jika tercium ada modus lain seperti eksploitasi anak pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh," sebutnya.

Bachtiar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya.

"Ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," katanya.

Bachtiar menjelaskan, dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

"Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk," ujar Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, masyarakat yang ingin berdonasi dipersilakan menyalurkan melalui lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.

"Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya