Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Pemain Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Kabareskrim: Kita Masukkan Penjara, Nanti Penjara Penuh

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fenomena judi online di Indonesia yang menjamur di kalangan masyarakat semakin meresahkan

Sejauh ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengungkapkan setidaknya ada 2,3 juta orang yang bermain judi online di semua kalangan umur dan profesi, parahnya 80 ribu di antaranya bahkan anak-anak.

Itu yang menjadi alasan polisi yang merupakan bagian dari Satgas tidak bisa sewenang-wenang menjerat para pemain judi online dengan pidana.


"Bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan enggak akan menghentikan ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6).

Lanjut Wahyu, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.

Di sisi lain, perlu adanya program edukasi ke masyarakat secara masif terkait dampak buruk bermain judi online.

Sejauh ini, Polri telah menangkap 18 orang dan kini sudah ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE, Pasal 82 / Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4 ,5, dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya