Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Pemain Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Kabareskrim: Kita Masukkan Penjara, Nanti Penjara Penuh

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fenomena judi online di Indonesia yang menjamur di kalangan masyarakat semakin meresahkan

Sejauh ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengungkapkan setidaknya ada 2,3 juta orang yang bermain judi online di semua kalangan umur dan profesi, parahnya 80 ribu di antaranya bahkan anak-anak.

Itu yang menjadi alasan polisi yang merupakan bagian dari Satgas tidak bisa sewenang-wenang menjerat para pemain judi online dengan pidana.


"Bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan enggak akan menghentikan ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6).

Lanjut Wahyu, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.

Di sisi lain, perlu adanya program edukasi ke masyarakat secara masif terkait dampak buruk bermain judi online.

Sejauh ini, Polri telah menangkap 18 orang dan kini sudah ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE, Pasal 82 / Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4 ,5, dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya