Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Pemain Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Kabareskrim: Kita Masukkan Penjara, Nanti Penjara Penuh

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fenomena judi online di Indonesia yang menjamur di kalangan masyarakat semakin meresahkan

Sejauh ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengungkapkan setidaknya ada 2,3 juta orang yang bermain judi online di semua kalangan umur dan profesi, parahnya 80 ribu di antaranya bahkan anak-anak.

Itu yang menjadi alasan polisi yang merupakan bagian dari Satgas tidak bisa sewenang-wenang menjerat para pemain judi online dengan pidana.


"Bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan enggak akan menghentikan ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (21/6).

Lanjut Wahyu, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.

Di sisi lain, perlu adanya program edukasi ke masyarakat secara masif terkait dampak buruk bermain judi online.

Sejauh ini, Polri telah menangkap 18 orang dan kini sudah ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE, Pasal 82 / Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4 ,5, dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya