Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS)/RMOL

Politik

KPK Ultimatum Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Bakal Ditangkap

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) untuk menghadiri panggilan tim penyidik berikutnya. Jika tidak, tim penyidik bisa melakukan penangkapan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Muhaimin Syarif tidak hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada hari ini dengan alasan sedang ada proses praperadilan.

"Di sini kami sampaikan bahwa, KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan, namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga itu adalah dua kejadian yang berbeda," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/6).


Untuk itu kata Tessa, tim penyidik berharap Muhaimin Syarif dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya dalam kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Jadi sesuai KUHAP, apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua pada yang bersangkutan. Itu untuk saksi. Tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan," tegas Tessa.

Muhaimin Syarif telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (20/5). Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya pada Senin (6/5), KPK resmi umumkan bahwa pihaknya kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).

Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya