Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Dokumen dan Alat Elektronik Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bekas Pegawai PGN

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 19:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan KPK saat menggeledah beberapa rumah mantan pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam pengembangan kasus jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan dua orang tersangka, yakni Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Dirut PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai 19-20 Juni 2024. Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik perkara tersebut," jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/6).

Pada Senin (13/5), KPK mengaku sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 2 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang dicegah adalah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Tim penyidik juga sebelumnya telah menggeledah beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh berbagai dokumen, seperti dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya