Berita

Jajaran pimpinan KPU RI/RMOL

Politik

Diduga Langgar Etik Berat, 7 Anggota KPU Diadukan ke DKPP

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melakukan pelanggaran berat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aduan tersebut dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP), ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menjelaskan, pelanggaran etik berat yang dilakukan 7 anggota KPU adalah terkait pelaksanaan aturan batas minimum 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan di Pemilu 2024.


"Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024," ujar Mike.

"Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," imbuhnya.

Lebih parahnya lagi, Mike menyebutkan pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut tidak hanya dilakukan terhadap UU Pemilu, tetapi secara terang-terangan juga tidak menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 disebutkan, metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan adalah dengan formula pembulatan ke bawah.

"Faktanya, sampai dengan berakhirnya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA," demikian Mike menambahkan.

Tujuh pimpinan KPU yang diadukan KMPKD adalah Hasyim Asyari selaku ketua sekaligus anggota, serta 6 anggota yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap.

KMPKP diisi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni KPI, Kalyanamitra, INFID, NETGRIT, Perludem, ICW, MPI, Institut Perempuan.

Beberapa LSM tersebut mengadukan KPU ke DKPP bersama Anggota Bawaslu 2008-2012 Wirdyaningsih dan Anggota Bawaslu 2008-2012 Wahidah Suaib.

Mereka memberikan kuasa kepada kantor hukum Themis Indonesia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya