Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan produk keramik impor yang tidak memenuhi ketentuan di Surabaya, Jawa Timur, nilai Rp79,9 miliar/Kemendag

Bisnis

Jaring 4 Juta Lebih Keramik Ilegal, Mendag: Ini Berakibat Buruk bagi Konsumen

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penggunaan keramik asal impor di antaranya tableware dan saniter yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak buruk bagi konsumen.

Selain berdampak buruk terutama dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, juga dapat mengganggu industri dalam negeri.

Hal itu dipaparkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas saat memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk  keramik  ilegal senilai Rp79,90 miliar.


Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (20/6).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang  Beredar  dan  Jasa,  Ditjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

"Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," ungkap Zulhas .

Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. 
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri," kata Zulhas.

Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya