Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Bersurat ke DPR, KPU Ikuti MA Atur Usia Cagub 30 Tahun Saat Dilantik

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkirim surat kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyampaikan draf perubahan aturan batas usia kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengaturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, disesuaikan dengan putusan MA atas perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 (atas perkara pengajuan Ahmad Ridha Sabana)," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).


Dia menjelaskan, KPU juga telah menyerahkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Draf PKPU tersebut memuat aturan batas usia calon kepala daerah yang diputuskan MA, termasuk umur calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ketika dilantik.

"Saat ini kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang. Dan kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," katanya.

"(Pihak-pihak) itu (diharapkan KPU) dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," demikian Idham menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya