Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Bersurat ke DPR, KPU Ikuti MA Atur Usia Cagub 30 Tahun Saat Dilantik

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkirim surat kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyampaikan draf perubahan aturan batas usia kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengaturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, disesuaikan dengan putusan MA atas perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 (atas perkara pengajuan Ahmad Ridha Sabana)," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).


Dia menjelaskan, KPU juga telah menyerahkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Draf PKPU tersebut memuat aturan batas usia calon kepala daerah yang diputuskan MA, termasuk umur calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ketika dilantik.

"Saat ini kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang. Dan kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," katanya.

"(Pihak-pihak) itu (diharapkan KPU) dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," demikian Idham menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya