Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Bersurat ke DPR, KPU Ikuti MA Atur Usia Cagub 30 Tahun Saat Dilantik

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkirim surat kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyampaikan draf perubahan aturan batas usia kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengaturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, disesuaikan dengan putusan MA atas perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 (atas perkara pengajuan Ahmad Ridha Sabana)," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).


Dia menjelaskan, KPU juga telah menyerahkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Draf PKPU tersebut memuat aturan batas usia calon kepala daerah yang diputuskan MA, termasuk umur calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ketika dilantik.

"Saat ini kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang. Dan kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," katanya.

"(Pihak-pihak) itu (diharapkan KPU) dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya