Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Hukum

Warga Minta Menteri AHY Tegas soal Sertifikat Bodong di Papua

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta turun tangan dan bertindak tegas menyelesaikan maraknya sertifikat tanah bodong di wilayah Papua.

Seperti yang menimpa Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, Erlena dimenangkan atas kepemilikan tanah, yang sebelumnya diakui milik Terdakwa Hj. Ernita, SE.


Ketua Tim Kuasa hukum Erlena, Pieter Ell menyatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diputuskan pula bahwa Terdakwa tetap ditahan.

"Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertifikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini," kata Pieter dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Erlena Ibrahim binti Mardjohan serta 4 saudara kandungnya dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam.

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Hj. Ernita Binti Zuardin sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong.

"Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama mantan Terpidana  Hj. Ernita," kata Pieter.

Pieter juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlena, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani.

Ditambahkan, pihaknya meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Hj. Ernita, cs yang hanya sebatas ahli waris pengganti.

Pieter mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya