Berita

Tiga wanita muncikari diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Demi iPhone, ABG di Bandar Lampung Terjerumus Prostitusi Online

3 Muncikari Dibekuk
JUMAT, 21 JUNI 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah setempat.

Tiga orang wanita muncikari diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.

Ketiganya adalah AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung; AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung; dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.


Ketiga Wanita tersebut ditangkap polisi pada Kamis (13/6) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya memiliki peran masing-masing.

"Yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kompol Dennis Arya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (21/6).

Adapun modus operandi para pelaku ini menawarkan satu iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.
“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut," kata Dennis.

Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.

“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur," kata Dennis.
Sementara pelaku menawarkan tarif kencan  bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.

Para pelaku sendiri menerima keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya