Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta/Net

Politik

PILKADA JAKARTA 2024

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dharma-Kun Wardana

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 01:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Rabu (19/6) telah menerima gugatan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dharma-Kun Wardana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Bawaslu, karena dinyatakan tak memenuhi syarat dalam melengkapi administrasi perbaikan dokumen syarat pendukungnya.

“Jadi untuk berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6).


Menurut Benny, pada hari ini Bawaslu DKI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut.

“Rencana memang hari ini dan akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny.

Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan pasangan bakal cagub-cawagub DKI independen tersebut.

“Dalam hal ini Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” tukas Benny.

KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.

Karena dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, jumlah dukungan memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan.

Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui SILON.

Untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik.

Berikutnya kesesuaian data yang diinput di SILON maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya