Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan/Net

Politik

Luhut: Perombakan Pengurus PBB Langgar Prosedur

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan kepengurusan partai politik (Parpol) harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai itu sendiri.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merujuk Permenkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sekaligus menyikapi kisruh pergantian pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Maka, wajar jika Kemenkumham menolak permohonan Fahri Bachmid dan Mohammad Masduki selaku Pj Ketum dan Sekjen yang baru saja ditunjuk," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).


Masih berdasarkan Permenkumham 34/2017, perubahan kepengurusan DPP PBB dinilai harus disertai dengan tanda tangan Ketum PBB terdahulu, yakni Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen Afriansyah Noor.

Belakangan, Yusri pun telah menandatangani keputusan perubahan kepengurusan DPP PBB yang sebelumnya dikembalikan Kemenkumham.

Namun demikian, surat perbaikan tersebut tidak melampirkan tanda tangan Afriansyah Noor yang didepak sebagai Sekjen DPP PBB. Hanya ada tanda tangan Wasekjen DPP PBB, Azanil Kelana.

Merujuk hal tersebut, Luhut meyakini permohonan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid soal perubahan kepengurusan partai akan kembali ditolak Kemenkumham karena dianggap melanggar prosedur.

"Saya yakin Kemenkumham konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, pasti ditolak itu," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya