Berita

Ilustrasi pertambangan/Net

Bisnis

Produksi Migas Bisa Didongkrak dengan Skema Cost Recovery

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri bisa didongkrak melalui skema cost recovery. Skema ini paling mungkin dilakukan jika ingin mewujudkan target produksi 1 juta barel per hari yang dicanangkan pemerintah di tahun 2030.

Direktur Center for Energy Policy, Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan, kondisi sumur-sumur di dalam negeri sudah tergolong mature dan butuh biaya besar untuk tetap mempertahankan produksi.

Dalam kondisi ini, skema cost recovery menjadi pilihan paling memungkinkan.


“Sumur-sumur kita sudah tua, uzur. Butuh biaya besar untuk mempertahankan produksi. Ibarat manusia, semakin tua semakin besar biaya yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan dan kecantikan,” kata Kholid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).

Melihat kondisi terkini di lapangan, Kholid menyebut sumur-sumur di Indonesia lebih banyak kandungan air dibanding minyak. Untuk mengangkat minyak pun, membutuhkan usaha dan teknologi yang mahal.

Informasi Center for Energy Policy, para kontraktor juga lebih menginginkan perubahan skema cost recovery dibanding gross split yang kini banyak diterapkan.

Tanpa cost recovery, kata dia, kontraktor migas sulit mendapat insentif untuk merambah ke wilayah green field atau sumur dan cadangan baru. Mereka akan lebih senang bermain di area brown field atau sumur-sumur yang sudah dikembangkan.

“Makanya ketika skema cost recovery berubah menjadi gross split, sangat tidak menarik bagi kontraktor hulu migas. Jika ini terjadi terus-menerus, pada saatnya bisa membuat penerimaan negara sektor migas menurun,” pungkas Kholid.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pekan lalu mengatakan, sektor hulu migas Indonesia menunjukkan tanda-tanda kenaikan produksi.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan untuk memperbaiki fiscal term di sektor hulu migas. Melalui perbaikan fiscal term, diharapkan bisa mendorong optimalisasi produksi migas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto sebelumnya juga menyebut akan ada perubahan gross split menjadi cost recovery pada sejumlah wilayah kerja migas.

“Karena gross split terasa betul KKKS tidak bisa bergerak melaksanakan aktivitas. Oleh karena itu, mereka mengajukan perubahan ke cost recovery,” kata Dwi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya