Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Diungkap Komisi I DPR

Informasi Seluruh Pelaku Judi Online Sudah di Tangan BSSN

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 17:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru-baru ini diterbitkan.


“Kalau pemerintah serius, ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri, sudah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Al Muzammil dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Meski demikian, politikus PKS itu menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online bukan merupakan ranah BSSN, melainkan tugas aparat penegak hukum. Ia pun menyoroti dampak merugikan judi online, terutama pada masyarakat akar rumput.

Pasalnya, dia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun.

“Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya.

Dia menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah,” tegas Al Muzammil.

Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika.

Diketahui, pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya