Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Diungkap Komisi I DPR

Informasi Seluruh Pelaku Judi Online Sudah di Tangan BSSN

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 17:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru-baru ini diterbitkan.

“Kalau pemerintah serius, ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri, sudah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Al Muzammil dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Meski demikian, politikus PKS itu menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online bukan merupakan ranah BSSN, melainkan tugas aparat penegak hukum. Ia pun menyoroti dampak merugikan judi online, terutama pada masyarakat akar rumput.

Pasalnya, dia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun.

“Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya.

Dia menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah,” tegas Al Muzammil.

Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika.

Diketahui, pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Bahas Revisi UU Polri, Bob Hasan Singgung Antinomi Hukum

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:54

Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:28

DPRD Muara Enim Usulkan Pergantian Ahmad Rizali

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:07

Contoh Ridwan Kamil, Demokrat Tantang Anies Baswedan Gabung Parpol

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:33

Komunitas UGM Pelopori Polmas untuk Kawasan Pendidikan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:03

Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:03

Nikson Nababan Unggul Versi Survei TBRC

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:52

PAN Rekomendasikan Meki Nawipa dan Deinas Geley Maju Pilgub Papua Tengah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:40

Harga BBM Bersubsidi Dipastikan Stabil Selama Bulan Juli

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:29

Dirjen IKPM: IKN Diharapkan jadi Katalis Pertumbuhan Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:17

Selengkapnya