Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Diungkap Komisi I DPR

Informasi Seluruh Pelaku Judi Online Sudah di Tangan BSSN

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 17:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru-baru ini diterbitkan.


“Kalau pemerintah serius, ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri, sudah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Al Muzammil dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Meski demikian, politikus PKS itu menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online bukan merupakan ranah BSSN, melainkan tugas aparat penegak hukum. Ia pun menyoroti dampak merugikan judi online, terutama pada masyarakat akar rumput.

Pasalnya, dia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun.

“Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya.

Dia menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah,” tegas Al Muzammil.

Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika.

Diketahui, pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya