Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Vietnam Bakal Beri Imbalan Rp32 Juta Buat Warga yang Laporkan Korupsi

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Vietnam akan memberi imbalan uang tunai sebesar 50 juta dong Vietnam (Rp32 juta) kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Seperti dikutip Bloomberg, Kamis (20/6), imbalan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah Vietnam yang sedang menggencarkan kampanye anti-korupsi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Kementerian Keuangan kini telah mencantumkan proposal tersebut dalam dokumen terkait satuan tugas anti-korupsi tingkat kota dan provinsi," kata pernyataan yang dirilis di situs resmi pemerintah.


Pemerintah Vietnam menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk membujuk masyarakat agar mau memberikan informasi rahasia, guna membantu memberantas korupsi di dalam negeri di seluruh tingkat pemerintahan.

Menurut sejumlah pengamat, proposal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu pemberantasan korupsi.

Pasalnya, saat ini banyak warga Vietnam yang disebut enggan memberikan informasi karena sistem perlindungan saksi yang masih tidak memadai

Upaya yang dinamai dengan Blazing Furnance Operation atau Operasi Tungku Menyala dipelopori oleh Ketua Partai Komunis Nguyen Phu Trong yang disebut sebagai ujung tombak kampanye anti-korupsi di Vietnam.

Operasi itu diketahui telah berhasil meringkus ratusan pejabat senior dan eksekutif bisnis dalam beberapa tahun ke belakang, termasuk seorang taipan real estat yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan penipuan senilai 12 miliar dolar AS (Rp196 triliun).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya