Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Vietnam Bakal Beri Imbalan Rp32 Juta Buat Warga yang Laporkan Korupsi

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Vietnam akan memberi imbalan uang tunai sebesar 50 juta dong Vietnam (Rp32 juta) kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Seperti dikutip Bloomberg, Kamis (20/6), imbalan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah Vietnam yang sedang menggencarkan kampanye anti-korupsi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Kementerian Keuangan kini telah mencantumkan proposal tersebut dalam dokumen terkait satuan tugas anti-korupsi tingkat kota dan provinsi," kata pernyataan yang dirilis di situs resmi pemerintah.


Pemerintah Vietnam menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk membujuk masyarakat agar mau memberikan informasi rahasia, guna membantu memberantas korupsi di dalam negeri di seluruh tingkat pemerintahan.

Menurut sejumlah pengamat, proposal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu pemberantasan korupsi.

Pasalnya, saat ini banyak warga Vietnam yang disebut enggan memberikan informasi karena sistem perlindungan saksi yang masih tidak memadai

Upaya yang dinamai dengan Blazing Furnance Operation atau Operasi Tungku Menyala dipelopori oleh Ketua Partai Komunis Nguyen Phu Trong yang disebut sebagai ujung tombak kampanye anti-korupsi di Vietnam.

Operasi itu diketahui telah berhasil meringkus ratusan pejabat senior dan eksekutif bisnis dalam beberapa tahun ke belakang, termasuk seorang taipan real estat yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan penipuan senilai 12 miliar dolar AS (Rp196 triliun).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya