Berita

Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (kanan) bersama Ganjar Pranowo saat menghadiri Rakernas PDIP, Juni 2023/Net

Hukum

Kepala Baguna Pusat PDIP Kembali Dicegah ke LN

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Max Ruland Boseke agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Rabu (12/6), KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 orang.

"Yaitu MRB (Sestama), AJ (PPK), dan WW (swasta), terkait dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (20/6).


Ketiga orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Baguna Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono (AJ) selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan juga Koordinator Humas Basarnas, dan William Widarta (WW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Perkara ini diumumkan pertama kali KPK pada Kamis 10 Agustus 2023. Akan tetapi, KPK secara resmi belum mengumumkan identitas para tersangka, serta konstruksi perkaranya. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membenarkan telah mencegah Max Ruland Boseke sejak 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 yang diajukan KPK.

"Atas nama Max Ruland Boseke, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 11 Agustus 2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya