Berita

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun/Net

Politik

Buntut Klaim Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen dari Panggilan MKD

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, atas dugaan pelanggaran etik, Kamis (20/6).

Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut laporan Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari, terkait pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik (Parpol) setuju amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Bamsoet sendiri absen pada pemanggilan MKD DPR.


Politikus Golkar itu bersurat kepada MKD, isinya, pihaknya menghormati pemanggilan dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran etik yang didaftarkan salah satu mahasiswa Islam Jakarta.

"Prinsipnya kami menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan pimpinan MKD," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan surat Bamsoet, di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bamsoet mengaku tidak bisa hadir karena padatnya agenda yang sudah terjadwal jauh-jauh hari.

"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024," tambah Bamsoet.

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI, Ketua Bambang Soesatyo. Nah, itu isi surat dari teradu," demikian Adang.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa semua Parpol setuju amandemen penyempurnaan UUD 1945. Pernyataan itu berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu pun dilaporkan ke MKD DPR.

Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (6/6) lalu.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu terkait pernyataan 'seluruh partai politik telah sepakat melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen, termasuk menyiapkan peraturan peralihan'," kata Azhari, usai melaporkan Bamsoet.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya