Berita

Polri/Net

Politik

Substansi RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Undang Undang (RUU) Polri yang tengah digodok, ternyata semakin kencang mengundang sikap pro dan kontra di masyarakat.

Penyebabnya karena institusi Polri juga terus dituntut sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto mengatkan bahwa RUU Polri tersebut diajukan sebagai bentuk respons terhadap tantangan yang dihadapi  Polri kedepannya.


“Saya memandangnya karena ada tuntutan, yakni untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri, terutama di dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Rasminto dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Di sisi lain, kata Rasminto, juga ada kebutuhan untuk memastikan bahwa reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain.

Keseimbangan ini, menurut Rasminto, sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, di mana dapat pula mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang juga dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” kata Rasminto.

Menurut pandangan Rasminto, ada beberapa pasal dalam RUU tersebut justru dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada institusi Polri. Termasuk dalam bidang yang secara konstitusi seharusnya malah menjadi kewenangan lembaga lain.

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas," kata Rasminto.

Karena itulah, lanjut Rasminto, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat reformasi yang menekankan terhadap pentingnya akuntabilitas, transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.

“Hal itu supaya dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” pungkas Rasminto.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya