Berita

Polri/Net

Politik

Substansi RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Undang Undang (RUU) Polri yang tengah digodok, ternyata semakin kencang mengundang sikap pro dan kontra di masyarakat.

Penyebabnya karena institusi Polri juga terus dituntut sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto mengatkan bahwa RUU Polri tersebut diajukan sebagai bentuk respons terhadap tantangan yang dihadapi  Polri kedepannya.


“Saya memandangnya karena ada tuntutan, yakni untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri, terutama di dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Rasminto dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Di sisi lain, kata Rasminto, juga ada kebutuhan untuk memastikan bahwa reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain.

Keseimbangan ini, menurut Rasminto, sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, di mana dapat pula mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang juga dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” kata Rasminto.

Menurut pandangan Rasminto, ada beberapa pasal dalam RUU tersebut justru dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada institusi Polri. Termasuk dalam bidang yang secara konstitusi seharusnya malah menjadi kewenangan lembaga lain.

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas," kata Rasminto.

Karena itulah, lanjut Rasminto, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat reformasi yang menekankan terhadap pentingnya akuntabilitas, transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.

“Hal itu supaya dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” pungkas Rasminto.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya