Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR Lasarus di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6)/Ist

Politik

DPR Setujui Paket Kerja Sama Angkutan Udara ASEAN

RABU, 19 JUNI 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, DPR RI telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.

Hal ini disampaikan Menhub pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR.


"Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya.

AFAS merupakan bentuk kerja sama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara, yaitu: 1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance); 2. Penjualan Dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services); 3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services); 4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew); 5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew); 6. Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services); 7. Penanganan Kargo (Cargo Handling); 8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services); 9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services); 10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance); 11. Penanganan di Apron (Ramp Handling); 12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling); 13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling).

Dari ketiga belas subsektor tersebut  Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor. Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara, serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.

Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN. Hambatan tersebut seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah, Sekretaris Jenderal Novie Ryanto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya